Beberapa waktu yang lalu saya memperpanjang paspor saya di Kanim Cirebon. Sebetulnya paspor saya yang lama sudah mati. Tapi sepertinya memperpanjang paspor yang masih berlaku maupun yang sudah mati syaratnya sama.
Ada yang sedikit berbeda dengan proses pendaftaran pengurusan paspor di Kanim Cirebon. Pendaftararan dilakukan melalui whatsapp. Bagi yang mau membuat atau memperpanjang paspor harus mendaftar via whatsapp setiap hari minggu mulai jam 7 malam, atau setiap hari kerja mulai jam 7 pagi. Saya beberapa kali mencoba mendaftar tanpa acuan jam tersebut dan selalu gagal. Setelah saya konfirmasi ke kanim, ternyata ada waktu (hari dan jam) khusus untuk pendaftaran. Jika tidak bisa melakukan pendaftaran dengan whatsapp (atau mungkin selalu gagal), petugas kanim pernah menyarankan saya untuk mengurus paspor pada hari sabtu. Pada hari sabtu, masyarakat boleh mengurus paspor tanpa harus mendaftar dulu via whatsapp, melainkan langsung mendaftar manual di kanim.
Setelah melakukan konfirmasi pendaftaran, saya mendapatkan nomor urut pemeriksaan berkas dan mengisi formulir di customer service. Syarat yang diperlukan untuk memperpanjang paspor yaitu fotokopi KTP, KK, paspor lama dan mungkin menyertakan keterangan keperluan pengurusan paspor itu untuk apa. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, saya diberikan nomor urut untuk pengurusan paspor (identitas, interview dan foto). Interviewnya hanya biasa saja, petugas menanyakan dan mengkonfirmasi identitas, dan keperluan paspornya itu untuk apa. Setelah selesai, saya menunggu sebentar untuk dipanggil foto. Setelah foto petugas akan memberikan billing pembayaran. Kita harus membayar biaya (150rb untuk paspor 24 halaman, atau 300rb untuk paspor 48 halaman) di bank atau kantor pos. Di kanim cirebon ada stan kantor pos untuk pembayaran kok, jadi tidak perlu jauh-jauh keluar kanim untuk membayar. Setelah pembayaran, tinggal tunggu 3 hari sampai paspor jadi. Tidak ada pemberitahuan apa-apa dari kanim, pokoknya setelah 3 hari paspor bisa diambil. Kalau mau mengambil paspor lama juga (karena penuh kenangan mungkin, eeaa), harus mengisi formulir dulu saat pengambilan. Syarat pengambilan paspor baru maupun lama hanya dengan menunjukkan KTP asli.
Nah, begitulah proses pengurusan paspor di Kanim Cirebon. Kalau pembuatan paspor baru sepertinya tidak jauh berbeda. Hanya mungkin syarat dokumennya lebih banyak, seperti akta lahir/ijazah yang tertera nama dan tanggal lahir kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar